Pages

Sabtu, 18 Juni 2011

Masih adakah Nurani Penegakan Hukum

SATJIPTO Rahardjo dalam bukunya yang membedah hukum progresif menyatakan,’’ hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, dan mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari SDM penegak hukum itu sendiri.’’ Sejak awal Prof Tjip sudah memberikan pemikiran akan suatu perubahan sosial pada masyarakat yang menyatakan dirinya tunduk pada hukum.

Faktanya, berbagai konflik hukum, telah memberikan kesimpulan, bahwa permasalahan sosial memberikan dampak yang menakutkan di satu sisi karena mengakibatkan  kerugian materi dan kemunduran moralitas. Namun di sisi lain bisa menguntungkan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dalam proses konflik tersebut. Bahkan mendatangkan keuntungan materi luar biasa. Karenanya, sering dikatakan bahwa penegakan hukum hanya sebuah dagelan mengingat hanya mengedepankan kepentingan pribadi/ kelompok dan politik, bukan keadilan masyarakat dan kebenaran.

Kita bisa berkaca pada kasus Bank Century, pengakuan Susno Duadji, kasus Gayus dan sebagainya, yang penyelesaiannya makin tidak jelas.

Sistem pengawasan, penanganan, dan penindakan ibarat lakon dagelan yang membosankan. Masyarakat hanya menjadi objek pendengar, pemirsa, dan pemerhati. Pengambil keputusan justru seperti menutup telingga dan membutakan mata, lihai membuat berbagai alasan sebagai pembelaan diri dengan menyalahkan orang lain, UU,  dan sistem. Pelaku kejahatan mempunyai kepentingan egoistis luar biasa, dan bila diwujudkan maka kerugian itu tidak saja dialami oleh korbannya tetapi yang menakutkan adalah hancurnya sistem sosial ekonomi, bahkan dapat menimbulkan kegoncangan sosial bernegara. Kita bisa melihat kejahatan kerah putih (white collar crime), yang kadang tidak bisa disentuh dengan cara apapun.

Kepentingan-kepentingan itu telah mengalahkan hati nurani pelaku perbuatan menyimpang tersebut, bahkan pembodohan yang diciptakannya tidak saja berhenti pada perbuatan itu. Dalam proses pemberantasan perbuatannya, pelaku-pelaku itu begitu lihai memengaruhi proses penegakan hukum atas dirinya. Termasuk setelah menjalani hukuman, mereka masih bisa memengaruhi penegak hukum sehingga nyaman di penjara, termasuk menjalankan bisnis atau jalan-jalan ke luar penjara.

Penyimpangan hukum yang luar biasa yang mengabaikan hukum (diregardling the law) dan tidak menghormati hukum (disrespecting the law) sudah demikian kronis. Perilaku tersebut menyebabkan timbulnya ketidakpercayaan terhadap hukum dan keadilan, yang akhirnya bisa menumbangkan keadilan (Satjipto Rahardjo; Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis).

Kecerdasan Spiritual

Kejahatan yang luar biasa, dengan pelaku yang punya power, bahkan sangat licin tidak bisa dilawan dengan cara konvensional. Kita butuh cara yang luar biasa pula, dan untuk itu butuh kecerdasan yang tidak saja sebatas kecerdasan intelektual tapi juga kecerdasan spiritual. Hal itu sejalan dengan pemikiran Satjipto yang menyatakan, penegakan hukum dilakukan dengan penuh determinasi, empati, dedikasi komitmen terhadap penderitaan bangsa, dan disertai keberanian mencari jalan lain dari yang biasa dilakukan.

Komitmen, empati, dan dedikasi dibutuhkan oleh lembaga penegakan hukum dan manusianya, karena UU itu hanya sebuah tulisan yang tidak akan berfungsi nyata kalau tidak diwujudkan oleh manusia yang diberi kewenangan untuk itu. Jika manusia-manusia tersebut punya komitmen, empati, dan dedikasi, juga kewenangan dan kecerdasan intelektual sekaligus spiritual, maka nilai-nilai agama dan sanksi-sanksi spiritual yang diajarkan oleh Tuhan YME, dapat mengimbangi dirinya dalam menjalankan tugasnya yang mulia.

Selama menjalankan tugas menegakkan hukum maka kepentingan akan selalu menjadi godaan besar untuk bisa bersikap tegas atau sebaliknya. Hati nurani adalah salah satu bagian dari kecerdasan spiritual yang penting dan utama untuk mengimbangi timbulnya godaan kepentingan tersebut. Semoga dapat berjalan secara seimbang antara kepentingan dan hati nurani para penegak hukum di negara ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar